Jakarta - I. Pendahuluan: Urgensi Pembaruan Hukum Transnasional
Penyelundupan manusia (people smuggling) bukan sekadar pelanggaran administratif keimigrasian, melainkan kejahatan transnasional terorganisir yang mencederai kedaulatan negara (state sovereignty) dan keamanan perbatasan.
Sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pengaturan penyelundupan manusia tersebar dalam lex specialis, utamanya UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang kemudian dikuatkan masa berlakunya dan aturan peralihannya melalui UU No. 1 Tahun 2026, terjadi pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Artikel ini akan membedah konstruksi yuridis penyelundupan manusia dalam rezim kodifikasi baru tersebut, menganalisis unsur mens rea, serta implikasi pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih progresif.
II. Pergeseran Paradigma: Dari Administratif Menuju Public Order Offense
Dalam perspektif kriminologi dan hukum internasional (Protokol Palermo), penyelundupan manusia dibedakan secara tegas dengan perdagangan orang (human trafficking). Penyelundupan manusia melibatkan persetujuan (consent) dari migran dan berakhir ketika perbatasan negara dilintasi, sedangkan perdagangan orang melibatkan eksploitasi yang berlanjut.
UU No. 1 Tahun 2023 jo.
UU No. 1 Tahun 2026 menempatkan delik ini bukan lagi semata-mata sebagai pelanggaran ketertiban administratif, melainkan serangan terhadap ketertiban umum. Kodifikasi ini bertujuan untuk menciptakan unifikasi hukum yang mengatasi masalah disparitas pemidanaan yang sering terjadi saat menggunakan rezim UU Keimigrasian semata.
III. Analisis Dogmatik Pasal Penyelundupan Manusia